Polsek Teluk Nibung Berhasil Ringkus Diduga Pelaku Pencurian Kantor Lurah
Sumatera JST-News, Tanjungbalai – Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di Jalan Garuda II Lingk-II Kel. Beting Kuala Kapias Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Kamis (18/9) pukul 02.00 Wib
Tersangka inisial MRM (25 Tahun) warga Jalan Garuda II Lingk-II Kel. Beting Kuala Kapias Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai diamankan bersama barang bukti 1 buah Kipas Angin dan 1 Unit Mesin Air.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri, SIK, MIK melalui Kapolsek Teluk Nibung AKP Rinaldi, SH, MH menjelaskan bahwa Pada hari Kamis (18/9) sekira pukul 07.00 Wib diketahui telah terjadi Pencurian barang berupa 3 unit Kipas Angin dan 1 Unit Mesin Air milik Kantor Lurah Beting Kuala Kapias yang dilakukan oleh Tersangka dengan cara merusak pintu besi sehingga mengalami kerugian sebesar Rp. 2.600.000.
Mengetahui kejadian tersebut, K (52 Thn) yang merupakan pegawai kantor lurah Beting Kuala Kapias melaporkannya ke Polsek Teluk Nibung. Mendapat informasi tersebut, unit Reskrim Polsek Teluk Nibung melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian.
“Tepatnya pada hari Sabtu (20/9) pukul 15.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung berhasi menciduk pelaku pencurian MRM di sekitar rumahnya kemudian membawa pelaku dan Barang Bukti ke Polsek Teluk Nibung Berhasil Ringkus Diduga Pelaku Pencurian Kantor Lurah
Tanjungbalai – Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di Jalan Garuda II Lingk-II Kel. Beting Kuala Kapias Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Kamis (18/9) pukul 02.00 Wib
Tersangka inisial MRM (25 Tahun) warga Jalan Garuda II Lingk-II Kel. Beting Kuala Kapias Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai diamankan bersama barang bukti 1 buah Kipas Angin dan 1 Unit Mesin Air.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri, SIK, MIK melalui Kapolsek Teluk Nibung AKP Rinaldi, SH, MH menjelaskan bahwa Pada hari Kamis (18/9) sekira pukul 07.00 Wib diketahui telah terjadi Pencurian barang berupa 3 unit Kipas Angin dan 1 Unit Mesin Air milik Kantor Lurah Beting Kuala Kapias yang dilakukan oleh Tersangka dengan cara merusak pintu besi sehingga mengalami kerugian sebesar Rp. 2.600.000.
Mengetahui kejadian tersebut, K (52 Thn) yang merupakan pegawai kantor lurah Beting Kuala Kapias melaporkannya ke Polsek Teluk Nibung. Mendapat informasi tersebut, unit Reskrim Polsek Teluk Nibung melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian.
“Tepatnya pada hari Sabtu (20/9) pukul 15.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung berhasi menciduk pelaku pencurian MRM di sekitar rumahnya kemudian membawa pelaku dan Barang Bukti ke Polsek Teluk Nibung guna diproses lebih lanjut,” kata Kapolsek.
Atas perbuatannya TSK dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun,”Ungkap Kapolsek