Polres Asahan Gagalkan Penyelundupan 18 Kg Sabu, 7.000 Butir Ekstasi, dan 3.000 Butir Happy Five di Perairan Tanjung Balai

IMG 20250922 WA0084 scaled

Polres Asahan Gagalkan Penyelundupan 18 Kg Sabu, 7.000 Butir Ekstasi, dan 3.000 Butir Happy Five di Perairan Tanjung BalaiIMG 20250922 WA0099

 

Sumatera JST-News,  Asahan – Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali mencatatkan prestasi besar dalam menggagalkan peredaran gelap narkotika. Pada Sabtu, 20 September 2025, tim opsnal berhasil menangkap tiga orang pelaku beserta barang bukti narkotika dalam jumlah besar di wilayah perairan belakang gudang, Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AM (29) selaku nakhoda pengganti, AF (32), dan R (23), keduanya berperan sebagai anak buah kapal (ABK). Dari tangan para tersangka, polisi menyita berbagai jenis narkotika dengan total mencapai 18 kilogram sabu, 7.000 butir pil ekstasi, serta 3.000 butir Happy Five.

Barang bukti tersebut dikemas dalam berbagai jenis bungkus, di antaranya plastik bergambar bunga matahari, bungkus teh Cina dengan merek “Guanyinwang” dan “Chrysanthemum Tea”, hingga “Alishan Jin Xuan Tea”. Selain itu, turut diamankan sebuah sampan, tas, karung putih, serta satu unit handphone yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani melalui Kasat Narkoba AKP Mulyoto menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya kapal yang membawa narkotika dari laut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim mendapati sebuah kapal mencurigakan yang kemudian bersandar di perairan Kota Tanjung Balai. Saat digerebek, petugas menemukan puluhan kilogram sabu yang disembunyikan di bagian penyimpanan alat masak kapal.

“Ketiga tersangka mengaku barang haram tersebut mereka jemput dari wilayah perbatasan laut Indonesia atas perintah seorang pria berinisial AL. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp1 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dibawa masuk,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Polres Asahan menegaskan, penggagalan peredaran narkoba ini mampu menyelamatkan lebih dari 89 ribu jiwa dari ancaman bahaya narkotika. Pihak kepolisian juga terus memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini, termasuk AL yang menjadi pengendali dari luar negeri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *