JST-NEWS — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa kesepakatan transfer data dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat tidak akan mengorbankan kedaulatan data nasional maupun hak-hak warga negara.
Pemerintah memastikan bahwa implementasi transfer data lintas batas tetap sepenuhnya tunduk pada regulasi domestik, khususnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Kebijakan ini dirancang dalam kerangka kerja yang aman, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan nasional.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa data yang dimaksud dalam perjanjian ART adalah data yang diperlukan untuk kepentingan bisnis dan operasional sistem aplikasi.
“Transfer data yang disepakati dalam perjanjian ART tetap tunduk pada aturan domestik, yaitu UU Perlindungan Data Pribadi. Data yang dimaksud adalah data untuk kebutuhan bisnis, seperti sistem aplikasi. Transfer data lintas batas merupakan infrastruktur utama bagi e-commerce, layanan keuangan digital, cloud, dan jasa digital lainnya,” ujarnya.
Menurut pemerintah, kepastian regulasi transfer data lintas negara menjadi faktor krusial dalam menarik investasi global. Perusahaan teknologi berskala internasional membutuhkan kepastian hukum yang mampu memfasilitasi pemrosesan data lintas batas, sekaligus menjamin perlindungan yang memadai bagi subjek data.
Dengan tata kelola yang kredibel dan kepastian regulasi, Indonesia optimistis dapat memperkuat posisinya sebagai pusat ekonomi digital di kawasan. Kebijakan ini juga diproyeksikan mendorong masuknya investasi infrastruktur teknologi berskala global, memperluas lapangan kerja digital, serta meningkatkan daya saing nasional di era transformasi digital.
Pemerintah menegaskan bahwa prinsip kedaulatan data, perlindungan hak warga negara, dan kepentingan nasional tetap menjadi landasan utama dalam setiap kerja sama internasional yang dijalankan.
Redaksi | 22 Februari 2026













Leave a Reply