POLSEK PULAU RAJA BERHASIL TANGKAP PELAKU PENGGELAPAN MOTOR
Sumatera JST-News| Tersangka (ASW) lk (24 tahun) warga Dsn I Desa Aek Loba Kec Aek Kuasan Kab Asahan berhasil diamankan personil Polsek Pulau Raja Polres Asahan atas laporan penggelapan sepeda motor milik seorang warga lainnya.
Kejadian Bermula pada Jumat tanggal 26 Januari 2024 pukul 08.00 Wib, terlapor meminjam sepeda motor Pelapor Honda Beat dengan alasan hendak mengantarkan istri ke puskesmas Pulau Rakyat lantas pelapor pun memberikannya namun setelah ditunggu tunggu pelapor tidak mengembalikan Sepeda motor tersebut lalu pelapor berusaha mencari terlapor hingga sampai sekarang sepeda motor tersebut tidak dikembalikan.
Akhirnya Minggu 14 april 2024 Kanit Reskrim Ipda Adis Abeba SH mendapat informasi dari sumber yg dapat dipercaya bahwa tersangka penggelapan Ranmor R2 Honda Beat sedang berada di desa Aek Loba Kec Aek Kuasan Kabupaten Asahan, kemudian Kanit Reskrim melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Pulau Raja, kemudian Kapolsek Pulau Raja memerintahkan Kanit beserta anggota opsnal untuk melakukan penangkapan, sesampainya di tkp pelaku penggelapan Ranmor R2 berhasil diamankan setelah dilakukan interograsi terhadap terlapor, Terlapor mengaku bahwa Sepeda motor tersebut sudah digadaikan kepada seseorang yg terlapor kenal di wilayah Medan dengan harga . dan uang hasil penggadaian tersebut sudah habis dipakai utk membeli 3 (tiga) potong baju kaos warna hitam dan putih dan 1(satu) potong celana panjang jeans warna biru, serta untuk kebutuhan pribadi terlapor.
Kapolres Asahan AKBP AFDHAL JUNAIDI SIK, MM, MH Melalui Kapolsek Pulau Raja membenarkan hal tersebut, dan tersangka (ASW) akan dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, ” Ujarnya. (Li)