Kapolres Asahan Gelar Konferensi Pers Terkait Penangkapan 130 Ganja Dan 1 KG Sabu Sabu Oleh Satres Narkoba Polres Asahan

Kapolres Asahan Gelar Konferensi Pers Terkait Penangkapan 130 Ganja Dan 1 KG Sabu Sabu Oleh Satres Narkoba Polres Asahan

Sumatera JST- News | Kapolres Asahan AKBP AFDAL JUNAIDI SIK. MM. MH Gelar Konfrensi Pers Terkait Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Dan Ganja di Halaman Tengah Mako Polres Asahan yang di hadiri Perwakilan Pemkab Asahan,Pengadilan Negri Kisaran(mewakili),Kejaksaan Negri(mewakili),Kodim Asahan(mewakili),Danlanal Tanjung Balai(mewakili), BNN Asahan(mewakili),Kasat Narkoba AKP DOLI S. SILABAN SH. MH, Kasi Propam AKP EBEN HESER TARIGAN SH dan media yang berhadir,senin 22 Juli 2024 sekira pukul 15.00 wib.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Asahan AKBP AFDHAL JUNAIDI, SIK.MM.MH , menjelaskan bahwa Polres Asahan telah berhasil ungkap penggagalan kasus Narkotika jenis Sabu dan Ganja, di Wilayah Hukum Polres Asahan.

Adapun PERKARA Yang Di Gelar Pertama adalah Perkara TINDAK Pidana Narkotika Jenis Sabu, di terangkan Pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024, sekira pukul 11.00 Wib, di Dsn I Desa Bagan Asahan Kecamatan Tanjung Balai Kab. Asahan. Tersangka berinisial (AA) 30 th Mahasiswa, warga Alamat Dsn. Teungoh Desa Gampong Keude Kec. Darul Aman Kab. Aceh (AA) Berperan Membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia
ke Indonesia atas suruhan ZUL warga Aceh yang berdomisili di Malaysia dan dijanjikan upah sebesar Rp. 40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah).

Lanjut Satres Narkoba Polres Asahan juga berhasil menangkap narkotika jenis Ganja Pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024, sekira pukul 14.30 Wib, di Dsn VI Desa Manis Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan.

Tersangka diketahui berinisial (R) 23 Tahun warga Dsn. I Desa Dakuta Kec. Muara Baru Kab. Aceh Utara Prov. NAD, yang Berperan Membawa 4 (empat) karung Goni yang berisi Narkotika jenis Ganja sebanyak 130 (seratus tiga puluh) Bal / bungkus yang dibawa dari Aceh menuju Profinsi Lampung dengan mengunakan Mobil Daihatsu Terios warna Putih).

Pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024, Tersangka ROHID diamankan Sat Narkoba Polres Asahan karena membawa Narkotika jenis Ganja dari Prov. Aceh menuju Prov. Lampung dengan menggunakan mobil Daihatsu Terios warna Putih dan saat akan diamankan dimana diketahui 2 (dua) orang yang berada didalam mobil berusaha melarikan diri dan yang berhasil diamankan tersangka (R) sedangkan teman tersangka yang diketahui bernama OM PAY berhasil melarikan diri dari Pengejaran Petugas, kemudian pada saat dilakukan Penggeledahan dari dalam mobil ditemukan 4 (empat) karung goni yang berisi 130 (seratus tiga puluh) bal / bungkus diduga Narkotika Ganja dan dari keterangan tersangka (R membenarkan dirinya bersama OM PAY ( berhasil melarikan diri) membawa Narkotika jenis Ganja dari Prov Aceh akan menuju Profinsi Lampung.

Akhir kata Kapolres Asahan AKBP AFDHAL JUNAIDI, SIK.MM.MH menyampaikan Pesan Moral kepada Insan Pers untuk disampaikan kepada masyarakat Asahan bahwasanya kita Jangan sampai terbuai dengan keuntungan besar dan terpancing karena sangat berbahaya untuk diri, keluarga, masyarakat, Bangsa dan Negara.
Kemudian Pelaksanaan kegiatan Press Release di halaman Tengah Apel Mapolres Asahan sebagai bukti keberhasilan Polres Asahan dalam mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu dan ganja membuktikan bahwa Polres Asahan tidak bermain – main dengan tindak pidana penyalagunaan Narkotika serta menjelaskan untuk para tersangka dan barang bukti saat ini berada di Sat Narkoba Polres Asahan guna dilakukan penyidikan dan akan diproses sesuai ketentuan Hukum yang berlaku.(Li)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Search

Latest Post

Archive

Category