Polres Asahan Gelar Pers Rilis Ungkap 8 Kasus Kejahatan
Asahan, Sumatera JST- News | Kapolres Asahan AKBP AFDAL JUNAIDI di dampingi Waka Polres Asahan Kompol Riyadi bersama Kasi Humas Iptu Dr.Anwar Sanusi, Kanit 1 Jatanras Ipda Supangat paparkan Pers Rilis Pengungkapan 8 Kasus Kejahatan, Polres Asahan 3 kasus dan Polsek Jajaran 5 kasus, di halaman Reskrim Polres Asahan Selasa 4 Januari 2025 sekira pukul 16.30 wib.
Kapolres Asahan AKBP AFDAL JUNAIDI menyampaikan Kasus Pertama adalah Kasus Pencabulan Anak Di bawah Umur , SZ Pelaku adalah ayah tiri korban mengaku sudah dua kali melakukan aksi bejatnya tersebut, pertama di lakukan di dekat rumah korban di sawit – sawit di tahun 2024 tidak di laporkan korban kepada keluarga, namun di aksi nya yang kedua korban mengadukan kepada nenek nya dan itu terjadi di bulan Januari 2025 di Dusun IX Desa Aek Loba Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan.
SZ mengaku saat itu sepulang kerja 1 Februari 2025 pukul 17.00 wib melihat anak tirinya yang baru selesai mandi sehingga tergiur dan timbul hasrat nya untuk melampiaskan nafsu bejatnya, ia mengiming – imingi korban dengan uang Rp.7000 dan meminta melakukan oral seks dengan menggosokkan kemaluan korban, papar Kapolres .
Adapun pasal yang di persangkakan terhadap tersangka pasal 82 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pangganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Dengan Ancaman Hukuman Penjara Paling Singkat 5 Tahun dan Paling Lama 15 Tahun dan denda paling banyak 5.000.000.000,00( Lima Milyar Rupiah)di tambah 1/3 dari ancaman hukuman yang di maksud apabila di lakukan oleh orang tua,wali,pengasuh anak,pendidik atau tenaga pendidik.(Li).