RDP Kedua !! GEMMAKO dan PERMASI Asahan Minta Usut Tuntas Dugaan Klinik Pratama Nusantara Medika Tidak Berizin

, , , ,

RDP Kedua !! GEMMAKO dan PERMASI Asahan Minta Usut Tuntas Dugaan Klinik Pratama Nusantara Medika Tidak Berizin


Asahan, Sumatera JST-News |Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kedua di Kantor DRPD Kabupaten Asahan terkait Klinik Pratama Nusantara Medika yang berlokasi di Dusun 4, Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, yang diduga beroperasi tanpa izin resmi. Informasi ini dihimpun dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa klinik tersebut telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan tanpa memiliki izin yang sah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara Republik Indonesia (KETUM DPP LSM GEMMAKO ASAHAN SUMUT RI) , Dodi Antoni, bersama Ketua Umum DPP Perhimpunan Mahasiswa Seluruh Indonesia (PERMASI) Asahan, Muhammad Seto Lubis menyampaikan dengan senada. Kami telah melaporkan pihak klinik ke DPRD Asahan yang berlangsung pertama kali RDP pada 5 Maret 2025. Namun, mereka tidak hadir maka RDP tersebut di jadwalkan kembali pada tanggal 25 maret 2025 dengan agenda pertanyaan terkait izin klinik dan operasional yang menurut Dinas PTPSP dan Dinas Kesehatan memang belum di miliki izin orang klinik karena masih banyaknya administrasi yang belum di selesaikan oleh klinik.

Sementara itu, pihak Klinik Ismail S selaku pimpinan dan HRD klinik membantah adanya praktek atau sudah beroprasional.

Menurut Dodi dan Seto, klinik yang beroperasi tanpa izin dapat dikenakan sanksi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan:

Pasal 138 dan 439: Hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Pasal 433: Hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda hingga Rp 2 miliar.

Pasal 442: Hukuman pidana hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.”, ucapnya.

Selain itu, Kami juga menyoroti potensi risiko kesehatan bagi pasien yang menerima layanan medis dari fasilitas yang tidak memiliki izin resmi. Tindakan medis tanpa standar perizinan dapat berujung pada malpraktik dan membahayakan keselamatan masyarakat dan sudah di benarkan oleh dinas perizinan dan kesehatan untuk melengkapi izin dan seorang anggota DPRD merekomendasikan untuk memberikan spanduk untuk tidak broperasional dulu. Kami juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menyelidiki keberadaan klinik ini dan meminta kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, untuk turun tangan menindak tegas Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan beserta jajarannya atas dugaan kelalaian dalam pengawasan fasilitas kesehatan.

Ditambahkannya, Kami juga meminta DPRD Asahan untuk menegaskan langsung klinik tersebut untuk membuktikan atas laporan kami kepada lembaganya dan akan membuat laporan ke pada penegakkan hukum atas dugaan beroperasional tanpa memiliki izin. Berdasarkan pantauan di lokasi, klinik ini beroperasi setiap hari dari pukul 15.00 WIB hingga 21.00 WIB. Selain dugaan tidak berizin, limbah medis yang dihasilkan selama dua bulan terakhir tidak diketahui pengelolaannya, dan para pekerja di klinik diduga tidak memenuhi standar tenaga kesehatan yang ditetapkan. Kepada pihak yang berwenang diharapkan segera mengambil langkah tegas sebelum dampak yang lebih serius akan terjadi.”, pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Search

Latest Post

Archive

Category