Polres Tanjungbalai Ungkap Kasus Pelanggaran Kode Etik Brigadir IR

IMG 20250728 WA0130 scaled
Journalist Social Them - Your Share Media Social Acsess Online Integrity Network

Polres Tanjungbalai Ungkap Kasus Pelanggaran Kode Etik Brigadir IRIMG 20250728 WA0128

Tanjungbalai, Sumatera JST-News  – Kapolres Tanjung Balai AKBP Welman Feri, S.I.K. M.I.K memimpin kegiatan Press Release perkara pelanggaran kode etik Personil Polres Tanjungbalai Brigadir IR, Senin (28/7) Sore.

Hadir juga dalam kegiatan Press Release Waka Polres Tanjung Balai Kompol M.P Pardede, S.H, Kasipropam Polres Tanjung Balai AKP Demonstar, S.H., M.H, Plh Kasi Humas Polres Tanjung Balai Ipda M. Ruslan, S.I.P dan Insan pers

Dalam Press Release tersebut, Kapolres Tanjungbalai mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat Tanjungbalai karena adanya berita viral terkait dugaan perselingkuhan yang dilakukan Personil Polres Tanjungbalai Brigadir IR bersama dengan seorang wanita I alias E di Jl. Aman Kel. Pulau Simardan Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri menjelaskan atas laporan istrinya, Brigadir IR dikenakan pasal 284 KUHP tentang perzinahan selain kode etik dengan ditempatkan Penahanan Khusus (Patsus) oleh propam selama satu bulan.

“Penahanan khusus ini bermula sejak dirinya dilaporkan pada 23 juli hingga 21 Agustus 2025 mendatang,” Jelas Kapolres

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *