Hallo Sumatera

HUT Ke-80 Tahun Kejaksaan Republik Indonesia 2025, Kejari Asahan Beri Santunan Anak Yatim Dan Penyerahan Sertifikat Kelahiran..

IMG 20250902 WA0096
Journalist Social Them - Your Share Media Social Acsess Online Integrity Network

HUT Ke-80 Tahun Kejaksaan Republik Indonesia 2025, Kejari Asahan Beri Santunan Anak Yatim Dan Penyerahan Akte Kelahiran.

IMG 20250902 WA0097

ASAHAN, Sumatera JST-News  – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 tahun Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menggelar penyerahan sertifikat rumah ibadah dan Akte kelahiran yang dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan setempat, Selasa (02/09/2025).

Kajari Asahan, Basril G. SH., MH dalam sambutannya mengatakan, kegiatan penyerahan sertifikat rumah ibadah hari ini merupakan kerjasama antara Kejari Asahan dengan Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Asahan, sedang penyerahan Akte kelahiran Kejari Asahan bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan.

Selain menyerahkan Sertifikat rumah ibadah dan Akte kelahiran, Kajari Asahan juga menyerahkan uniform untuk pengurus Forum Wartawan Kejaksaan (FORWAKA) Kabupaten Asahan, penyantunan anak yatim, dan pemberian satuan kepada anak pahlawan Kejaksaan.

Penyerahan uniform yang diberikan Kajari Asahan langsung dibalas dengan Penyerahan plakat ke-80 Kejaksaan Republik Indonesia yang diserahkan langsung oleh Ketua FORWAKA Asahan kepada Kajari Asahan.

Di kesempatan ini, Ketua FORWAKA Asahan, Dolly Dien Nurul Amin Simbolon didampingi Pengurus mengucapkan selamat HUT Kejaksaan Republik Indonesia ke-80 tahun 2025, semoga Kejaksaan Negeri Asahan semakin jaya dan sukses dalam mengemban amanah menegakkan hukum dan keadilan.

“Selamat HUT Kejaksaan RI ke-80 tahun 2025, semoga Kejaksaan Negeri Republik Indonesia khususnya Kejari Asahan di bawah kepemimpinan Kajari Basril G, SH., MH semakin sukses dan dicintai masyarakat,” pungkas Dolly.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *